KETENTUAN PENGGUNAAN RUANG PUSAT KOMPUTER UTIPD
Dalam upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 dan agar tetap produktif dalam melaksanakan pelayanan kepada civitas akademika, dengan ini kami menyampaikan persyaratan-persyaratan dalam penggunaan Laboratorium Komputer UTIPD sebagai berikut:
- Penggunaan Ruang Pusat Komputer dibatasi maksimal 20 orang.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan 5M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.
- Kepada unit kerja yang meminjam dan menggunakan ruang puskom UTIPD, sebagai penanggung jawab kegiatan, diwajibkan menyediakan:
a. Disinfectant Spray 1 buah, digunakan untuk menyemprot ruangan sebelum, saat istirahat dan selesai kegiatan
b. Hand sanitzer 1 buah, digunakan untuk kebersihan tangan
c. Tissu tangan 1 box
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Banjarmasin, 17 Februari 2021
Kepala UTIPD
Rahman Helmi